HARNAS.ID – Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Hal ini disampaikan dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang.
“Menyatakan FPI tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sehingga telah bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Eddy OS Hiariej saat membacakan keputusan pemerintah.
Eddy menjelaskan, salah satu keputusan pemerintah itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 82 PUU112013 tanggal 23 Desember Tahun 2014.
Sedangkan, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, berdasarkan putusan MK tersebut, FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ormas maupun organisasi biasa.
Editor: Aria Triyudha