Pengadilan Negeri Depok Klarifikasi Status Firdaus Oiwobo dalam Gugatan Lahan UIII

Humas PN Depok, Andry Eswin, memberikan klarifikasi terkait status Firdaus Oiwobo dalam gugatan lahan UIII di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/2/2025). Foto: Istimewa
Humas PN Depok, Andry Eswin, memberikan klarifikasi terkait status Firdaus Oiwobo dalam gugatan lahan UIII di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (19/2/2025). Foto: Istimewa

Harnas.id, DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok angkat bicara terkait viralnya pernyataan Firdaus Oiwobo dalam sebuah tayangan YouTube mengenai gugatan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Firdaus disebut-sebut sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut, namun pihak PN Depok dengan tegas membantah klaim tersebut.

Humas PN Depok, Andry Eswin, menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo bukan merupakan kuasa hukum dalam gugatan tersebut, melainkan bertindak sebagai penggugat secara pribadi.

“Memang benar ada sidang dengan penggugat atas nama M Firdaus Oiwobo. Namun, dirinya sendiri yang mengajukan gugatan dan memiliki dua kuasa hukum, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio, SH,” jelas Eswin saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam proses persidangan, salah satu kuasa hukum Firdaus, yakni Subandrio, mengundurkan diri dengan menyerahkan surat resmi kepada majelis hakim melalui PTSP PN Depok. Gugatan yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Rektor UIII, Kabag TU UIII M Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, serta Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Selain itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana, eks Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin.

Sidang terakhir berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, dengan agenda pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2. Namun, karena kedua tergugat tidak hadir, hakim ketua majelis memutuskan untuk menunda persidangan. Perkara ini terdaftar dalam nomor 285/PDG/2024/PNDPK.

“Yang perlu saya tegaskan di sini adalah bahwa kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, bukan sebagai kuasa hukum. Itu yang perlu kami luruskan,” tambah Eswin.

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, juga mempertegas bahwa Firdaus Oiwobo membela kepentingan pribadinya dalam perkara ini, bukan sebagai pengacara pihak lain.

“Kami juga akan melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” ungkap Bambang.

Bambang juga menyoroti pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang terkesan berlebihan dalam memuji hakim.

“Pada prinsipnya, hakim tidak perlu dipuji atau disanjung. Hakim tunduk dan patuh pada hukum serta keadilan yang berlaku. Kami, Hakim PN Depok, menjunjung tinggi integritas dan berkomitmen untuk memutus perkara dengan adil,” tegasnya.

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut terkait substansi perkara, baik Eswin maupun Bambang enggan memberikan komentar lebih rinci, mengingat hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama setelah pernyataan-pernyataan Firdaus Oiwobo menjadi viral. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

Laporan: Agung

Editor: IJS