Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. 

“Saat ini tim jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Ali mengatakan, kasasi diajukan lantaran tim penuntut umum beranggapan PT DKI tidak menjatuhkan kewajiban pembayaran uang penggati kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM).

“Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China,” kata Ali.

Menurut Ali, penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. 

“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” kata Ali. 

Menurut Ali, KPK berharap otoritas China mendukung penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. 

“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ali.

Editor: Ridwan Maulana