HARNAS.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.
“Masih dalam proses sidang, nanti kalau putusan pasti media diinfokan,” kata Albertina dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar digelar perdana pada Selasa (3/8/2021).
Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat.
“Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik,” kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).
Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili.
Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.
“Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti,” katanya.
Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.
“Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang),” kata Sujanarko.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.
Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.
“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” ujar Haris.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7/2021) kemarin.
Robin saat itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial. Awalnya, jaksa KPK menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
“Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
“Seperti itu pak,” jawab Robin.
Kemudian jaksa menyelisik lebih dalam. Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
“Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak,” kata Robin.
“Bu Lili siapa?” tanya jaksa menegaskan.
“Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK,” kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
“Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?” tanya jaksa.
Robin kemudian membeberkan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Ya, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” kata Robin.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Editor: Ridwan Maulana