Tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi, dikawal petugas mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi. 

Pemeriksaan terkait kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group.

“Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa (23/8/2022).

KPK sejatinya berencana memeriksa Surya pada akhir pekan lalu. Namun, pemeriksaan harus batal karena Surya sakit.

KPK berharap bisa segera memeriksa Surya. Keterangan dia dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus suap di KPK.

“Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera (memeriksa),” ujar Karyoto.

Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. 

Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Editor: Ridwan Maulana