Jaksa Agung ST Burhanuddin | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan terus memantau ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat. 

“Kejaksaan secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum dan selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” ujar Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dia meminta jajarannya bersikap netral dan tidak terkooptasi serta terpengaruh dengan isu-isu maupun kepentingan politik dalam penegakan hukum terutama penanganan perkara korupsi.

“Jajaran bidang tindak pidana khusus pun untuk tetap fokus menyelesaikan perkara secara objektif, profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun,” ungkapnya. 

Dia juga sampaikan kepada jajarannya di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri sehubungan dengan pemberitaan di media massa soal polemik penanganan kasus minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus minyak goreng terutama dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada sejumlah perusahaan, Rabu, (19/4/2022) telah menetapkan empat orang tersangka dan menahannya.

Salah satunya anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu,Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Editor: Ridwan Maulana