Pilkada Serentak 2020, ASN Masih Berpeluang Langgar Netralitas

Ilustrasi ASN | setkab.go.id

HARNAS.ID – Pemerintah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, permasalahan netralitas ASN kerap muncul pada pelaksanaan pilkada.

“Pilkada Serentak Tahun 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, penandatangan SKB tersebut akan dilakukan Kamis (10/9/2020) di kantor Kemenpan RB. Penandatanganan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar netralitas,” ujar Tjahjo.

SKB, kata Tjahjo melanjutkan, bertujuan membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Aspek lainnya guna mewujudkan kan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.

“Pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.”

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tahapan pesta demokrasi daerah ini tengah berjalan. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan 9 Desember 2020.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini