Lecehkan Siswi, Oknum Guru di Bogor Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota  Kompol Dhoni Erwanto. Foto :  Istimewa.

BOGOR, Harnas.id – Polisi tangkap satu pelaku pelecehan terhadap siswi salah satu sekolah  yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Alat bukti yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan  visum menjadi bukti kuat polisi melakukan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai oknum guru tersebut.

“Kami sudah melakukan penahanan dan penangkapan kepada oknum guru yang melakukan pelecehan kepada siswi SMP,” ucap Dhoni kepada wartawan saat ditemui usai mengikuti upacara HUT TNI ke 77 di Yonif 315, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (5/10/2022).

Atas kasus pelecehan itu, pelaku dijerat ancaman pidana 15 tahun penjara dan  pasal perlindungan anak.

Untuk korban sendiri, kata Dhoni sejauh ini sudah melakukan konseling dengan psikolog. Itu dilakukan untuk melihat perkembangan sang anak. 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Informasi yang didapat korban lebih dari satu, makanya kita pastikan apakah benar atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penangkapan tersebut terungkap kala orang tua S (15) korban pelecehan bersama kuasa hukumnya dari Sembilan Bintang melakukan pelaporan ke Polresta Bogor Kota. 

Dengan hasil laporan dengan nomor  spbl/b/1072/9/2022 sktpolrestabogorkotapolda jawabarat.

Kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami kliennya berawal dari ketika anak ini berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijasah dengan stempel tiga jari.

Ketika anak ini sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan kegiatan stempel tiga jari, tiba-tiba dirinya ditarik oleh oknum pengajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya mendapat pelecehan seksual dengan dipegang pada area sensitif korban.

Tidak sampai di situ, ketika anak ini berontak lepas dari genggaman tersebut tetap si pelaku ini bersikeras memegang anggota tubuh itu  sambil merangkul.

Pada akhirnya korban di bawa ke lantai dasar.  Di sana pelaku melakukan hal serupa.

“Dari situlah anak ini mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian ibu nya bersikap melakukan laporan atas peristiwa atau musibah yang di hadapi oleh anak kandungnya,” ucap Anggi.

Anggi juga menjelaskan peristiwa pelecehan sendiri dilakukan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu. Pada saat itulah korban diduga mengalami trauma yang mendalam. Sehingga, korban perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya. 

“Anak ini masih di bawah umur, psikologinya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih jangka waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” jelasnya.

(B. Supriyadi)