PK Ditolak, Johnny G Plate Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Istimewa
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Upaya hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya terkait kasus korupsi proyek menara BTS 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Permohonan PK yang diajukan Johnny tercatat dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025. Dalam amar putusan singkat yang tercantum di laman resmi MA, Selasa (13/5/2025), disebutkan: “Amar putusan: tolak.”

Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim MA yang dipimpin oleh Surya Jaya sebagai ketua, didampingi hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ini bukan kali pertama Johnny Plate menerima penolakan atas upaya hukumnya. Sebelumnya, kasasi yang diajukan pada tahun 2024 juga telah ditolak oleh MA, sebagaimana tercatat dalam amar putusan perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.

Selain menjatuhkan hukuman pidana, MA juga memerintahkan perampasan aset milik Johnny G Plate, berupa satu unit mobil Land Rover nomor polisi B 10 HAN, untuk dijadikan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti.

Sebagai pengingat, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya tahap 1 hingga 5 yang dikelola oleh BAKTI Kominfo. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor telekomunikasi Indonesia.

Editor: IJS