Kepala PPATK Dian Ediana Rae | IST

HARNAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait rencana sumbangan yang mencapai Rp 2 triliun, dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan COVID-19. 

Hal ini setelah ramai diperbincangkan publik terkait sosok keluarga pengusaha asal Aceh, almarhum Akidi Tio yang ingin menyumbangkan bantuan bernilai fantastis. 

Bantuan itu mulanya diserahkan ke Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021) yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio. Tetapi kini, muncul kabar rencana bantuan Rp 2 triliun itu adalah kabat bohong alias hoaks. 

“Kami harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang atau aset,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin (2/8/2021). 

Dia menjelaskan, jika bantuan itu nantinya benar diberikan PPATK akan secara langsung menelusuri sumber dana maupun penggunaannya. Melihat dana yang disumbangkan bernial triliunan rupiah. 

“Tentu saja PPATK sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaanya nanti,” katanya. 

Menurut dia, apabila uang tersebut diberikan melalui individu pejabat  negara, tentu sebagai pejabat publik wajib melaporkan kepada KPK maupun penyumbang, dan calon penerima. 

“Untuk PPATK dan tentu saja KPK, masalah pemberian yang bersifat hibah seperti ini merupakan hal yang perlu diklarifikasi, harus tetap dilihat potensi conflict of interest atau issue governancenya,” ujar Dian.

Terlebih kini, anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan. Penjemputan ininterkait dana hibah Rp 2 triliun untuk proses penanggulangan COVID-19. 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri membenarkan jika Heriyanti sudah diamankan. Saat ini dia tengah menjalani pemeriksaan. “Lagi diminta keterangan,” kata Eko saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, saat ditegaskan status hukum Heriyanti, Eko tidak menjawab. Belum diketahui pasti apakah Heriyanti telah menjadi tersangka atau masih sebatas saksi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini