Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melaporkan dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju ke Presiden Joko Widodo terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR), Selasa (7/12/2021) | IST

HARNAS.ID – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melaporkan dua menteri dalam Kabinet Indonesia Maju ke Presiden Joko Widodo terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR). 

Kedua menteri itu adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beserta Menteri BUMN Erick Thohir. 

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menyampaikan, sebagai pejabat tinggi negara kedua menteri tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Keduanya dianggap melanggar ketentuan terkait konflik kepentingan pejabat negara yang diatur dalam pasal 42 dan pasal 43 yakni menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami menyampaikan laporan terkait konflik kepentingan dari dua orang Pejabat Tinggi Negara yang menjadi bawahan langsung Presiden,” ujar Alif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/12/2021). 

Alif menyatakan, konflik kepentingan yang melibatkan pejabat negara itu telah mencoreng itikad baik Presiden Jokowi yang ingin membangun pemerintahan bersih dalam kepemimpinannya. 

Oleh sebab itu, Ia meminta kepada Presiden untuk segera melakukan tindakan tegas pada kedua menteri tersebut. 

“UU 30/2014 telah mengamanatkan Presiden selaku atasan kedua pejabat dimaksud untuk memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terkait laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung mulai diterimanya laporan atau keterangan,” jelasnya. 

Sebelumnya, PRIMA telah melaporkan dugaan keterlibatan kedua menteri ini dalam bisnis tes PCR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 4 November 2021 lalu. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum memanggil keduanya. 

Alif berharap, Presiden Jokowi memerintahkan kedua bawahannya tersebut  untuk mendatangi KPK guna memberikan keterangan yang dibutuhkan. 

“KPK menyatakan akan mempelajari kasus ini, namun setelah lebih dari satu bulan berjalan belum ada titik terang sejauh mana tindaklanjut yang telah dilakukan,” tandasnya.

Editor: Ridwan Maulana