Ribuan Obat Daftar G Ilegal Disita di Cinere, Polsek Ungkap Modus Jual Bersama Casing HP

Petugas Polsek Cinere saat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras daftar G hasil penggerebekan di sebuah toko di Jalan Raya Bukit Cinere, Depok. Foto: Harnas.id/ Agung
Petugas Polsek Cinere saat menunjukkan barang bukti ribuan butir obat keras daftar G hasil penggerebekan di sebuah toko di Jalan Raya Bukit Cinere, Depok. Foto: Harnas.id/ Agung

Harnas.id, DEPOK – Polsek Cinere berhasil menggagalkan peredaran ilegal ribuan obat keras golongan daftar G di kawasan Cinere, Kota Depok. Sebanyak 1.164 butir obat keras dari berbagai jenis disita dari sebuah toko di Jalan Raya Bukit Cinere, Kelurahan Gandul.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko aksesoris. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi mendapati ratusan obat keras yang dijual tanpa izin resmi oleh seorang pemuda berinisial NJRD (18 tahun).

Menurut Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan cara disamarkan bersama penjualan casing handphone.

“Pelaku menjual obat daftar G dibarengi dengan casing-casing HP, guna mengelabui petugas. Tapi berkat informasi yang kami dapat, kami gerebek tokonya dan temukan ribuan butir obat keras ilegal,” jelas AKP Pesta pada Kamis (19/6).

Pelaku mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut dan mampu meraup omzet harian sekitar Rp 500.000 hingga Rp 600.000. Obat-obatan yang dijual termasuk jenis Tramadol, Hepxymer, dan Trixpenidyl, yang masing-masing dipasarkan dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 25.000 per butir.

“Duitnya saya pakai buat kehidupan sehari-hari. Biasanya ada orang yang ngantar obat ke toko,” ujar NJRD saat diperiksa petugas.

Saat ini, polisi masih memburu sosok pemasok utama obat-obatan tersebut yang diduga berinisial HYK alias Bro, yang disebut-sebut rutin menyuplai barang ke pelaku.

Polisi menegaskan bahwa peredaran obat keras seperti ini sangat berbahaya karena kerap menjadi pemicu aksi kriminal seperti tawuran, pencurian, dan keributan di kalangan remaja.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran obat daftar G ilegal harus diberantas karena berdampak besar pada keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Pesta.

Laporan: Agung

Editor: IJS