HARNAS.ID,Jakarta-Seorang nasabah asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengajukan gugatan terkait kerugian yang dideritanya. Nasabah bernama Gunawan itu pun menunjuk AF Partnership sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengurus klaim asuransinys yang ditujukan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Gunawan sebagai pemegang polis asuransi bernomor 4240580052 itu merasa dirugikan dengan tidak menerima klaim asuransi yang diajukan. Gunawan merupakan nasabah Berkah Healthsafe (produk asuransi Manulife) dengan premi sebesar Rp 2.500.000 per bulannya.
Perkara klaim asuransi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan Gunawan akibat klaim asuransinya tak dipenuhi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Dalam putusan nomor 364K/Ag/2023 tanggal 5 April 2023, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tergugat, dalam hal PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia melakukan perbuatan ingkar janji, tidak membayarkan klaim asuransi penggugat (Gunawan) sebesar Rp 538.178.014,00.
Berkaitan dengan itu MA pun menghukum tergugat untuk membayarkan klaim asuransi tersebut.
Penggugat mengakui bahwa klaim yang diajukan tersebut tak pernah dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.