Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Sebanyak 157 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri selama periode 2016-September 2020. Berdasar catatan komisi antirasuah, pada 2016 sebanyak 46 orang, terdiri atas pegawai tetap 16 dan tidak tetap 30, sementara 2017 sebanyak 26, terdiri atas pegawai tetap 13 dan tidak tetap 13.

Pada 2018 sebanyak 31, terdiri atas 22 pegawai tetap dan 9 tidak tetap. Pada 2019 sebanyak 23, terdiri atas 14 orang pegawai tetap dan 9 tidak tetap. Pada 2020 (Januari-September) sebanyak 31, terdiri atas 24 pegawai tetap dan 7 tidak tetap. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pegawai mengundurkan diri dalam sebuah organisasi, hal wajar.

“Itu biasa terjadi di banyak organisasi atau lembaga, termasuk di KPK,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).

Alasan pengunduran diri para pegawai, ujar Ali, beragam. Namun, lebih banyak karena ingin mengembangkan karir di luar instansi KPK. Pada prinsipnya, KPK mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi dan bahkan mendorong para alumni menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.

“Keputusan keluar dari lembaga atau bertahan di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang dapat dipahami sama-sama dan tidak mudah. Oleh karena itu, apa pun keputusannya harus tetap dihormati,” tuturnya.

Pegawai KPK, sekaligus Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada pimpinan, sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK. Saat ini, surat pengundurannya sedang diproses. Adapun salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016-26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini