Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memastikan bahwa proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai aturan.

Sebagaimana diketahui, MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

“Dimana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” imbuhnya.

Ali menandaskan, lembaga antirasuah sejak awal selalu konsisten menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.

Baik hasil pemeriksaan yang keluarannya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.

Ali mengatakan, KPK memandang pengajuan uji materi ke MK sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.

“Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata dia.

Diberitakan, MK memutuskan proses alih status pegawai KPK lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan itu menegaskan bahwa TWK tetap konstitusional.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8/2021).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini