HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Hal ini setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (11/8/2022).
Selain Mukti Agung, tim penyidik KPK juga menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Firli menyampaikan, pihaknya mengamankan Mukti Agung usai bertemu seseorang di dalam gedung DPR RI. Namun, Firli masih enggan menyebutkan siapa sosok yang ditemui Mukti Agung di Kompleks Parlemen tersebut.
“Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung
mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Firli.
Sebelum bertandang ke gedung DPR RI, kata Firli, Mukti Agung berkunjung ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Mukti Agung disebut turut membawa sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan uang.
Namun, Firli dalam hal ini juga tak menjelaskan secara rinci siapa yang ditemui Mukti Agung di kawasan Jaksel. Uang yang dibawa Mukti Agung ke Jakarta, diduga dari hasil pengumpulan suap jual beli jabatan.
“MAW selaku Bupati beserta rombongan
pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” tegas Firli.
Selain melakukan giat penindakan di Jakarta, lanjut Firli, pihaknya juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. Hal ini penting untuk menjaga alat bukti.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan alat bukti uang seluruhnya berjumlah Rp 4,816 miliar.
Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana