Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (12/8/2022). Dia dijerat atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU). 

KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti 

permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (12/8/2022). 

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang, Kamis (11/8/2022).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp 680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerim suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana