Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim terjadi peningkatan pemulihan aset korupsi atau asset recovery pada 2021. Asset recovery mencapai 27 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (4/1/2022). 

Ali merincikan bahwa dalam delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi pada 2014 Rp 107 miliar dan terus meningkat di tahun-tahun setelahnya hingga puncaknya pada 2018. Rinciannya, 2015 Rp 193 miliar, 2016 Rp 335 miliar, 2017 Rp 342 miliar, dan 2018 Rp 600 miliar.

Angka pemulihan aset korupsi itu sempat menurun pada 2019 atau saat Firli Bahuri Cs menjabat sebagai Pimpinan KPK. Kemudian Rp 468 miliar dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp 294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp 374 miliar.

“KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan,” kata Ali.

Ali menilai, pemulihan kerugian aset yang ditimbulkan akibat korupsi itu penting untuk dilakukan. Apalagi, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sering menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

Menurut Ali, asset recovery itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ali menambahkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Ali mengingatkan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. 

Karena itu, Ali menekankan agar penegakkan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak kembali terulang.

“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” imbuhnya.

Editor: Ridwan Maulana