Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mustafa dijadikan saksi secara online,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/11/2021). 

Ali mengatakan pihaknya juga mendatangkan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi. Junaedi juga dihadirkan secara daring.

Lembaga Antikorupsi juga bakal menghadirkan Taufik Rahman dan Aan Riyanto. Kedua orang itu bersaksi langsung di pengadilan.

KPK berharap ada bukti baru dari kasus suap ini. Persidangan akan terbuka untuk umum nantinya.

Pada persidangan sebelumnya, KPK menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam kesaksiannya, Azis mengaku memberikan uang untuk Stepanus Robin Pattuju. Pemberian uang diklaim untuk membantu keluarga Robin.

“Uang ditransfer dari rekening saya ke rekening keluarganya. Butuh bantuan karena katanya ada orang tua dan keluarganya sakit,” kata Azis saat bersaksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (25/10/2021). 

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini