Gedung Asabri | IST

HARNAS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dengan terdakwa Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosapoetro kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam persidangan kali ini sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka adalah, RM Agus Hendro Cahyono, Mediarto Prawiro, Dwi Nugroho, Lisa Natalia, dan Maya Hartono.

Oleh Jaksa Zulkipli saksi digali keteranganya soal saham nominee atas nama Tedy Tjokro, kemudian soal saksi yang dipinjam KTP sehingga nama saksi digunakan untuk transaksi saham tanpa sepengetahuannya.

Sebelumnya, direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Jaksa Zulkipli mengungkapkan siasat permainan saham yang dilakukan Teddy bersama Benny Tjokrosaputro.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,atas pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083,” kata Jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/4/2022). 

Dalam kesaksian Lisa Natalia dan Maya Hartono, keduanya mengaku sebagai karyawan atau anak buah dari Benny Tjokro kakak kandung Teddy di PT Hanson Internasional.

Keduanya mengaku mengelola transaksi repo saham Myrex, Nusa dan Paso dan lainnya atas akun atau nominee atas nama teddy Tjokro sesuai perintah Benny Tjokro.

“Tiga akun yang atas nama Teddy,” kata Lisa.

Atas Kesaksian keduanya Teddy menanggapi dirinya hanya mengakui, akun atas namanya ada di Mina Padi Securitas, selebihnya diluar itu Teddy tidak mengakuinya.

“Keterangan bahwa akun saham atas nama saya di minapadi sekuritas itu adalah benar milik saya. sedangkan akun dan transaksi saham yang di sekuritas lain. saya tidak tahu,” ujarnya.

Sedangkan kesaksian 3 orang lainya yakni Dwi Nugroho, Mediarto Prawiro dan Agus Hendro Cahyono yang mengungkapkan KTP nya digunakan oleh Benny Tjokro dan Teddy Tjokro untuk membuat akun saham tanpa sepengetahuannya.

Jaksa Zulkipli, mendakwa Teddy Tjokro bersama sama dengan Benny tjokro , Jimmy Sutopo, mantan Dirut Asabri Mayjen TNI Purn Adam Rachmat Damiri dan Letjen purn Sonny Widjaya mantan direktur Keuangan Asbari Bachtiar Effendi, mantan direktur investasi Asabri Hari Setianto, serta bersama dengan mantan kepala divisi investasi almarhum Ilham Wardhana Bilang Siregar.

Dalam kurun waktu 2012-2019 secara melawan hukum melakukan korupsi pada pengelolaan dana PT Asabri hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Selain dakwaan korupsi Teddy Tjokro bersama dengan Benny Tjokro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi mengalirkan dana kepada 10 perusahaan terafiliasi serta membeli aset tanah bangunan properti, dan kendaraan mewah hingga total hampir 8 triliun rupiah.

Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Editor: Ridwan Maulana