
HARNAS.ID – Front Pembela Islam memastikan telah memperoleh jadwal sidang perdana prapreradilan terkait gugatan atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
“Sidang praperadilan tanggal 4 Januari 2021,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman kepada HARNAS.ID, Jumat (25/12/2020).
Munarman lebih lanjut tidak berkomentar terkait sidang perdana itu. Ia hanya menyebut, FPI akan kembali mengajukan praperadilan terkait langkah Bareskrim Polri menetapkan tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Pengajuannya segera setelah sidang praperadilan tanggal 4 Januari,” ujar Munarman menegaskan.
Sebelumnya, pada Selasa (15/12/2020), Tim Advokasi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, gugatan melalui praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Habib Rizieq Shihab. Status tersangka ini terkait kasus dugaan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 pada acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia dijerat pasal Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Yanuar, pihak yang digugat melalui praperadilan itu antara lain Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Editor: Aria Triyudha