Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total 1.650 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 per 9 November 2020. Aduan itu diterima komisi antirasuah dari aplikasi JAGA Bansos.

“Keluhan yang paling banyak disampaikan, pelapor tidak menerima bantuan, padahal sudah mendaftar. Itu sekitar 730 laporan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Selain itu ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat (163 laporan), bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya (115 laporan), daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif (75 laporan).

Ada pula yang mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah (18 laporan), bantuan yang diterima kualitasnya buruk (12 laporan), seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima (6 laporan), dan beragam topik lainnya (531 laporan).

“Dari total 1.650 keluhan, 559 telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait, 139 sedang dalam proses tindak lanjut, 647 masih dalam proses verifikasi, dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor,” ujarnya.

KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti oleh pemda. Menurut Ipi, dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat pilkada, KPK memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, pemantauan, dan supervisi.

“Salah satunya oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos COVID-19 di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sedikitnya, tiga aspek dari penyaluran bansos COVID-19 yang diawasi KPK. Pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

“Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos,” katanya.

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini