HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang menjerat Hakim Itong Isnaeni Hidayat. Untuk itu, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano, kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika) di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (10/2/2022).
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Yudi dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Informasi ini juga didalami ke dua pihak swasta Mohammad Sofyanto, dan Achmad Prihantoyo yang juga diperiksa kemarin.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
KPK menyita uang Rp 140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Ridwan Maulana