Kuasa Hukum Atlet e-sport Winda Dwipattdiana Lunardi, Joey Pattinasarany menunjukkan laporan kasus kejahatan perbankan PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada pewarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Atlet e-sport Winda Dwipattdiana Lunardi (Winda Earl) menyambangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020). Tujuannya ingin mengetahui perkembangan kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

“Saya ingin melihat perkembangan laporan perihal uang saya yang hilang di Maybank,” kata Winda kepada pewarta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Winda beserta sang ibunda Floletta Lizzy Wiguna menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang keduanya mencapai Rp 20 miliar. Itu dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar.

Namun, tabungan keduanya raib, hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda. “Saya ingin uang kembali karena itu hak saya. Bagi saya, uang dengan nomilal tersebut sangat besar. Terlebih, itu tabungan masa depan,” ujarnya.

Uang tabungan Winda dan ibunya diketahui raib setelah Floletta ingin menarik dana di Maybank pada Februari 2020. Kala itu penarikan dana oleh Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Saat dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Begitu juga rekening Winda hanya sisa Rp 600 ribu.

Korban berupaya minta kejelasan soal uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di Kantor Maybank pada Februari dan Maret 2020. Namun, hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada pertanggungjawaban untuk mengembalikan uang Winda dan Floletta. 

“Tidak ada itikad baik (dari Maybank). Ibu Floletta minta bertemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang, tetapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi, selanjutnya malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai,” tutur Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, kliennya itu akhirnya membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Mabes Polri. Statusnya laporan, ujar Joey, dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020.

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini. Menurut Joey, kliennya berharap ada perlindungan serta keadilan terhadap setiap nasabah yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini