Harnas.id, BOGOR – Kasus pembunuhan sadis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (3/2) dini hari, menyita perhatian publik. Seorang pria berusia 45 tahun ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Polisi telah menetapkan enam tersangka, dengan dua orang masih dalam pengejaran.
Menurut penyelidikan kepolisian, pembunuhan ini bermula dari konflik yang terjadi pada Sabtu (1/2) di parkiran Pasar Mawar. Korban, Torang Heriyanto (TB), diketahui sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Salah satu pelaku, FY alias D, meminta korban untuk meninggalkan lokasi, namun sempat terjadi ketegangan sebelum akhirnya situasi mereda setelah patroli kepolisian datang.
Pada Minggu (2/2) malam, konflik kembali pecah. Korban yang mencoba mencari tahu alasan dirinya dicari oleh para pelaku justru dikeroyok dan ditembak hingga tewas. Cekcok berujung brutal setelah tersangka MR alias P memukul kepala korban dari belakang, disusul dengan tembakan yang mengenai dada dan paha korban. Tak hanya itu, setelah terjatuh, korban masih mendapat serangan dengan balok, kayu, dan batu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Bogor, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Senjata api yang digunakan untuk menembak korban, Tiga selongsong peluru dan dua butir peluru kaliber 9 mm, Satu proyektil peluru yang ditemukan di paha korban, Handphone korban yang terkena tembakan dan Tas selempang merah yang berada di lokasi kejadian.
Polisi telah menetapkan enam tersangka yang dua diantaranya masih DPO, yaitu:
- Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key,
- Muhammad Renmaur Ais Panger,
- Nikson Yason Mangol alias Niko,
- Toni Lakonda,
- Faizer Yahya alias Dede (DPO),
- Hasan Alhabshy, S.Kom (DPO).
Empat tersangka telah ditahan di Polresta Bogor Kota, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, meminta masyarakat lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kepolisian. Pemasangan CCTV di area rawan kejahatan juga dapat membantu dalam pengungkapan kasus,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.
Polisi saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Sementara itu, upaya pencarian terhadap dua tersangka yang masih buron terus dilakukan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para buronan, diharapkan segera menghubungi Call Center 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 085889110110.
Editor: IJS