Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Lembaga Pemasyarakatan (RUU Pas) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berikutnya tahun 2021.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat kerja dengan Menkumham RI Yasonna Laoly dan DPD RI tentang Penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 di Jakarta, Senin (23/11/2020) mengatakan, pemerintah juga mengusulkan untuk mengeluarkan satu RUU lainnya, sehingga total usulan yang dikeluarkan menjadi tiga.

“Tiga RUU yang tadinya masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2020 akan dikeluarkan untuk usulan Tahun 2021. Pertama RUU tentang KUHP, kedua RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan, dan terakhir RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Supratman.

Namun, pengeluaran tiga RUU tersebut disusul pula dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah. Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Terakhir ini Omnibus Law,” katanya dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo pada 20 September 2020 telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Presiden mengatakan telah memerintahkan Menkumham RI selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap resminya itu kepada parlemen.

Rencana pemerintah menunda pengesahan RKUHP pun diterima DPR. Ketua DPR RI 2018-2019 Bambang Soesatyo menyatakan sikap resmi parlemen sama seperti pemerintah yaitu menunda pengesahan R-KUHP bersama tiga RUU kontroversial lain, yakni RUU Pas, RUU Pertanahan, dan RUU Pertambangan Minerba untuk di-carry over ke DPR periode berikutnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini