HARNAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penusuk Syekh Ali Jaber bakal diseret ke pengadilan, kendati ada pihak mengatakan, yang bersangkutan gila. Pernyataan itu sekaligus bantahan atas pandangan yang menyatakan jika tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
“Jika mau bilang pelakunya gila, biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” katanya, Kamis (17/9/2020).
Menurut Mahfud, polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan. Dia menilai perkara ini amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila. Kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi, melihat jaringan dan motif yang sama.
“Pada kasus ini biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim,” ujar Mahfud.
Usai kejadian penusukan Ali Jaber sempat muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim. Atas dasar itu, Mahfud memberikan pernyataan agar kasus itu diusut tuntas. Dia pun memastikan hal itu bukan operasi intelijen apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah. “Saya memastikan kasus ini akan dibuka terang dan polisi sudah bertindak cepat,” tuturnya.
Syeikh Ali Jaber ditikam orang tak dikenal saat mengisi acara kajian keislaman di suatu Masjid di Bandar Lampung, Lampung. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berpendapat, peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber, menjadi pengingat bahwa keberadaan RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama mendesak disahkan menjadi UU.
“Kami mendesak para pemangku kepentingan segera merampungkan pembahasan RUU Perlindungan Ulama, yang saat ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020,” kata Fikri.
Editor: Ridwan Maulana