Hakim Agung Dudung Duswara Machmudin. ANTARA | YOUTUBE

HARNAS.ID – Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Dudu Duswara Machmudin, meninggal dunia. Dudu mengembuskan nafas terakhir di RS Sentosa Asih, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12/2020) pada pukul 18.32 WIB, setelah sebelumnya terkonfirmasi COVID-19.

“Benar (meninggal dunia karena COVID-19),” kata Juru Bicara (MA) Andi Samsan Nganro, dikonfirmasi di Jakarta.

Seperti dilansir Antara, Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.

Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan. Selanjutnya, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum. Kemudian menamatkan strata tiga dari Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.

Di almamaternya, Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul “Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia”.

Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.

Putusan MA itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Kepergian Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin menambah duka MA. Sebelumnya, MA kehilangan Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, yang meninggal dunia di RS Siloam, Surabaya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini