Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan, lembaganya tak pandang bulu menjerat korporasi terlibat dalam kasus pajak, termasuk PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Komisi antirasuah terus mengkaji fakta sidang yang mengungkap adanya andil pemegang saham Bank Panin Mu’min Ali Gunawan, General Manager PT GMP Lim Poh Ching, dan pihak lainnya dalam negosiasi pengurangan nilai pajak perusahaan tersebut.

“Semua informasi tentu kami pelajari dan dalami. Kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak. KPK bertindak berdasarkan alat bukti dari keterangan dan petunjuk lainnya untuk menemukan tersangka,” kata Firli, Rabu (29/9/2021).

Firli mengatakan, KPK menjunjung tinggi prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’. Dia pun memastikan komisi antirasuah tak akan menunda keadilan.

“Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi,” ujar Firli. Oleh karena itu, KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani.

Nama Pemilik PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin Mu’min Ali Gunawan sebelumnya mencuat dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Mu’min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. 

Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar. 

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini