HARNAS.ID – Penahanan seorang warga Lebak, Banten bernama Badru akibat mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya, tetapi harus ditandu sejauh tiga kilometer dinilai tidak berdasar. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpendapat, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harusnya digunakan untuk lindungi rakyat bukan malah menindas.
“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Unggahan Badru membuat berang pemerintah desa karena dinilai mencemarkan nama baik. Atas persoalan ini, Badru digelandang ke Polsek Penggarangan. Polisi, ujar Sahroni, seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, terlebih unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan uneg-uneg warga atas kondisinya.
“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini. Harus dilihat konteksnya, jangan asal ada laporan langsung ditindak,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Polri memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat, sehingga apapun yang berhubungan dengan suara serta aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami dengan baik.
“Jika ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, jangan dilayani,” tuturnya.
Editor: Ridwan Maulana