HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng akuntan forensik untuk mengusut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Kasus korupsi ini telah menjerat dua tersangka korporasi, yaitu perusahaan BUMN, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp 313 miliar akibat proyek tersebut.
“Artinya ke depan ya kita akan lebih banyak menggunakan accounting forensik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Kedua perusahaan itu telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu. Namun, KPK belum menentukan secara pasti kerugian negara yang diakibatkan akibat dugaan korupsi itu.
“Kendalanya di mana, ya saya tentu harus klarifikasi ke penyidik kenapa lama? Umumnya, kalau pasal 2 dan 3 itu biasanya, di penghitungan kerugian negara,” kata Alex.
KPK berencana menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Alex berpendapat dalam mengaudit kerugian negara tak harus melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Boleh diaudit oleh lembaga atau ahli yang lain, sepanjang itu bisa meyakinkan hakim,” kata Alex.
KPK sebelumnya memastikan akan merampas keuntungan atau aset yang diperoleh perusahaan PT Nindya Karya dari hasil dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga itu.
Perampasan aset ini sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah. Berdasarkan temuan KPK, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan keuangan negara Rp 313 miliar dari nilai proyek Rp 793 miliar.
“Otomatis (dirampas atau disita KPK), sebesar keuntungan yang didapatkan yang tidak sah,” kata Alexander.
Penyimpangan diduga dilakukan dengan melakukan penunjukan langsung PT Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri), penggelembungan harga, dan adanya kesalahan prosedur.
KPK pun menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp 94,58 miliar dari proyek itu. Dengan rincian, PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati mendapatkan Rp 49,9 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar. Antara lain satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.
Kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Editor: Ridwan Maulana