Politikus Partai Golkar Aliza Gunado | GOLKARPEDIA

HARNAS.ID – Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis memperingati politikus muda Golkar Aliza Gunado agar tak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Aliza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Aliza menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

“Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini,” ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Awalnya, Aliza mengaku tidak kenal dengan saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang-sidang sebelumnya. Aliza mengaku tak kenal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

“Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri,” kata Damis. 

Meski demikian, Aliza tetap dengan keterangannya saat sidang yang mengaku tidak kenal dengan sosok-sosok saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontir Aliza dengan Darius dan Taufik. 

“Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong,” ucap Damis. 

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. 

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah. 

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. 

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. 

“Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK,” kata Jaksa KPK.

Editor: Ridwan Maulana