Gedung KPK | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 yang melibatkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merugikan keuangan negara. 

Dengan demikian, kasus yang menjerat tersangka Kurnia Saleh itu masih terus diusut lembaga penegak hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

Pernyataan Alexander merespon penghentian kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Udara (AU). Dengan penghentian pengusutan kasus itu, status sejumlah tersangka gugur.

“Kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara,” ungkap Alexander Marwata.

Lantaran meyakini ada dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan itu, KPK bakal berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain terkait pengusutan kasus yang melibatkan dan menjerat Kurnia Saleh. Koordinasi dilakukan mengingat Kurnia Saleh bukan penyelenggara negara, serta kasus yang ditangani POM AU telah dihentikan.

POM AU sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017. 

Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. 

“Kami bisa berkoordinasi dengan aph lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani,” ujar Alex.

Alex memastikan kasus yang menjerat Kurnia Saleh hingga saat ini masih ditangani KPK. Kata Alex, pimpinan KPK akan memanggil penyidik pada kasus itu guna meminta pemaparan perkara. 

“Nanti kami akan meminta penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan ini, kan sudah lama, tentu sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, alat buktinya apa saja, kan gitu,” ujar Alex.

Pada kesempatan ini Alex mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian Helikopter AW-101. “Itu yang sampai sekarang BPK belum keluarkan,” tutur Alex.

KPK dan TNI sebelumnya membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi. 

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

Editor: Ridwan Maulana