KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi Petinggi BUMN Meski Bukan Penyelenggara Negara

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID

Harnas.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini tetap berlaku meski dalam Undang-Undang BUMN terbaru mereka tidak lagi disebut sebagai penyelenggara negara.

“Meski mereka bukan penyelenggara negara menurut UU BUMN yang baru, KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kasus korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan BUMN,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Namun menurut Setyo, dalam konteks hukum pidana, para petinggi BUMN itu tetap bisa dianggap sebagai penyelenggara negara. Apalagi jika dalam kasus yang terjadi terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan prinsip kehati-hatian bisnis (business judgment rule/BJR).

“Jika terjadi kerugian negara akibat tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan di tubuh BUMN, maka itu tetap bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan baik secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK dapat menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara yang terlibat, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” tutupnya.

Editor: IJS