HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden bernama Grenata Louhenapessy dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas sang ayah, Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
“Pemeriksaan dilakukan di KPK, Jl Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Grenata Louhenapessy,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.
Editor: Ridwan Maulana