Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA | INDRIANTO EKO SUWARSO

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian sejumlah aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Dugaan tersebut diselisik penyidik lewat empat orang saksi, Rabu (13/7/2022). KPK menduga pembelian aset itu menggunakan uang dari pihak swasta hasil tindak pidana korupsi.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah aset oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dengan menggunakan sumber uang dari beberapa pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022). 

Adapun empat saksi yanh diperiksa ialah, Direktur PT Kellian Bahari Shipping dan tiga pihak swasta bernama Rendy Teguh Pranoto, Teuku Zulfikar Aiyub, serta Lyanto.

Sedangkan empat saksi lainnya mangkir dari panggilan KPK. Mereka ialah Riadi Waluyo, Disyahmain, Evan Jayadi Zulkiflie, dan Njono Budiono.

“Tidak hadir dan dijadwal ulang kembali,” kata Ali.

Selain itu, penyidik KPK sedianya memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilannya,” ujar Ali.

KPK kembali melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menyeret Nurhadi.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Saat ini, Nurhadi sedang menjalani pidana penjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ridwan Maulana