Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan pernyataan saat dikonfirmasi media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta terkait kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (17/5/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.

“Cuma ada 11 pertanyaan. ini satu sampai satu empat itu data pribadi, keluarga dan segala macem, terus sepuluh sebelas itu penutup,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). 

Boyamin mengatakan pertanyaan penyidik terkait keterlibatannya sebagai direktur di PT Bumi Rejo. Boyamin menjelaskan tugas dia di perusahaan itu cuma untuk mengurusi utang.

“Ditugasi untuk mengurusi utang-utang, seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BBD,” ujar Boyamin.

Boyamin menyebut perusahaan itu mustahil untuk mendapatkan tender dari pemerintah. Pasalnya, perusahaan tersebut banyak utang.

“Sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet udah invalid, jawabannya saya gitu,” tutur Boyamin.

Dia juga mengaku diminta memberikan informasi tentang seluk beluk petinggi PT Bumi Rejo. Lalu, penyidik juga sempat menanyakan bayaran Boyamin selama menjadi direktur di perusahaan itu.

“Terus (pertanyaan) terakhir nomor delapan gaji, nah itu Rp 5 juta itu. Ya memang begitu, malah pendapatan saya kecil waktu jadi kuasa hukum 2010 sampai 2014,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, KPK membeberkan alasan baru memanggil Boyamin Saiman dalam dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Nama Boyamin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Budhi.

“Ini (Boyamin) memang munculnya kenapa belakangan, memang dari fakta persidangan ternyata muncul nama ini sebagai salah satu pejabat di PT (Bumi Redjo) itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (27/4/2022). 

Karyoto mengatakan nama Boyamin langsung dicatat jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Setelah itu, jaksa melaporkan ke divisi penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.

Editor: Ridwan Maulana