HARNAS.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan setuju apabila isu kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut dia, isu tersebut sangat urgen karena di era digital butuh perlindungan terhadap kekerasan seksual.
“Tadi Komnas Perempuan memberikan hal baru tentang kekerasan seksual dalam konteks siber karena kita di era digital apalagi di tengah pandemi COVID-19 banyak aktivitas menggunakan internet sehingga menjadi ‘concern’ kita,” kata Willy usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/3/2021).
Dia menilai temuan Komnas Perempuan terkait KBGS sangat urgen karena di era digital dengan sebanyak 197 juta warga Indonesia menggunakan telepon pintar dan internet maka harus terlindungi dari sisi gelap internet.
Menurut dia, selama ini Perlindungan Data Pribadi sudah dibahas dan saat ini pembahasannya sudah maju yaitu terkait akan diatur mengenai kekerasan seksual di era digital.
“Kita harus sambut baik langkah progresif ini. Masukan Komnas Perempuan menjadi elemen penting dalam proses ini karena dari awal mereka menjadi salah satu inisiator dari lembaga negara yang intens memberikan masukan, draf RUU dan Naskah Akademik,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Dalam naskah akademik RUU PKS di tahun 2017 belum ada terkait kekerasan berbasis gender karena itu kami dorong dimasukan dalam draf RUU ini,” kata anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, Komnas Perempuan mendorong isu KBGS dimasukkan dalam RUU P-KS karena kasus kekerasan seksual dalam setahun terakhir meningkat signifikan.
Editor: Ridwan Maulana