Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang menyaksikan layar bergambar drone | ANTARA

HARNAS.ID – Pengoperasian drone atau pesawat tanpa awak telah diimplementasikan untuk keperluan sipil dan untuk fungsi komersial.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, implementasi drone di masa depan memiliki potensi tidak terbatas, baik di sektor nirlaba maupun komersial.

“Namun, dengan manfaat yang besar, drone juga memiliki risiko jika tidak diatur dan dikelola dengan tepat,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Minggu (20/12)

Menhub mengemukakan hal itu dalam webinar internasional bertajuk Regulations and Challenges in Drone Operation yang digelar Puslitbang Transportasi Udara Balitbang  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kamis (17/12/2020).

Hadir sebagai pembicara antara lain Asri Santosa (Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub), Riley Downing (Federal Aviation Administration Senior Representative Southeast Asia), Wouter Dewulf (University of Antwerp), Indroyono Soesilo (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2014-2015 dan Founder & First Chairman Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh Indonesia/MAPIN) Martono (Pakar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara), Hikmahanto Juwana (Pengamat Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Kolonel Agung Sasongkojati (TNI AU).

Menhub pun sepakat beberapa langkah harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko terkait drone. Pengoperasian drone harus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan di sektor penerbangan. Sehingga, terdapat beberapa tantangan dalam perkembangan teknologi drone, terutama untuk penggunaan komersial di Indonesia, khususnya di perkotaan.

Sejauh ini, regulasi mengenai penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2016. Aturan ini penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Permenhub Nomor 47 Tahun 2016 mengatur ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Kepala Balitbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti menjelaskan, pengoperasian drone di negara lain dapat menjadi pembelajaran untuk diterapkan di Indonesia.

“Untuk itu, pertukaran informasi dari pakar internasional dibutuhkan tentang pengembangan operasi dan praktik penggunaan drone,” ujar Umiyatun.

Selanjutnya, kata Umiyatun, guna meminimalisasi pengoperasian drone yang membahayakan dan tidak tepat, Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan sosialiasi. Langkah ini melibatkan komunitas menginformasikan penataan pengoperasian drone di ruang udara Indonesia. Penataan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran zona larangan terbang dan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

“Di Amerika Serikat, UPS Flight Forward (di bawah NC IPP dan Wing Aviation LLC di bawah VA IPP) telah memperoleh sertifikasi FAA untuk beroperasi sebagai drone yang memungkinkan pengiriman paket medis dan komersial sesuai dengan aturan yang berlaku. UPSFF dan Matternet juga melakukan lebih dari 1.500 pengiriman medis menggunakan drone untuk lebih dari 6.600 pasien di WakeMed medical campus di Raleigh, North Carolina,” katanya memaparkan.

Sementara di Eropa, penerapan drone dapat memberikan solusi untuk permintaan pengiriman barang yang akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pasar. Pengembangan drone juga dapat dilakukan untuk keperluan dan pengiriman mendesak, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Akses mudah dan terjangkau dalam pengoperasian drone di beberapa negara dapat menjembatani pengiriman barang jarak jauh. Penerapan drone sebagai pengganti pesawat konvensional telah berdampak pada penghematan biaya signifikan. Implementasi drone juga dapat membantu meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan komunitas lokal.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait penerbangan dalam menetapkan kebijakan terkait pengoperasian drone, terutama untuk fungsi komersial. Dibutuhkan suatu kolaborasi juga dalam penyusunan kajian ilmiah terkait sebagai dasar kebijakan tersebut.”

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini