HARNAS.ID – Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
“Ketika dimasukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Adapun bunyi Pasal 156a ialah: Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jozeph Paul Zhang sendiri terdeteksi berada di Negara Jerman. Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.
Dia juga diketahui pernah ke Hongkong setelah dari Indonesia. Jozeph sendiri telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 silam. Pada awal tahun 2018, Jozeph terdeteksi berada di Hong Kong.
Editor: Ridwan Maulana