Febrie Adriansyah Mundur dari Kursi Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas di Tengah Proses Hukum

Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok. Wikipedia)
Febrie Adriansyah saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (Dok. Wikipedia)

Harnas.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diumumkan di tengah berlangsungnya proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejagung menilai langkah pengunduran diri itu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga serta memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie pada hari yang sama.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara yang selama ini berada di bawah kewenangan Jampidsus. Seluruh mekanisme kerja disebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejagung juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, masyarakat diimbau tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses selesai dan memperoleh kepastian hukum.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

Sebelum pengunduran diri tersebut diumumkan, nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal itu, Febrie membenarkan bahwa bangunan yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan memiliki riwayat yang dapat ditelusuri.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menemukan uang dan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram. Temuan itu kemudian memicu perhatian publik dan menjadi salah satu isu yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

Terkait temuan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh klarifikasi akan disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan melalui konferensi pers atau forum terbuka.

Menurut dia, barang-barang yang ditemukan memiliki pihak-pihak yang terkait dan dapat dimintai keterangan oleh penyidik sesuai kebutuhan proses hukum.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Jampidsus selama ini memiliki peran sentral dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di Indonesia. Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan roda penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses hukum yang tengah berlangsung mencapai tahap selanjutnya.

Editor: IJS