HARNAS.ID – Kasus dugaan suap bansos yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum berakhir. Tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik terdakwa dinilai belum memenuhi keadilan.
Belakangan, KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menyebut pihaknya membuka peluang penyelidikan baru terkait kasus tersebut. Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail menjelaskan duduk perkara yang menjerat kliennya.
Menurut dia, perkara pengadaan bansos penanganan COVID-19 ini memang murni kasus suap. Namun, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan Juliari Peter Batubara menerima fee dari pengadaan bansos.
Tiga saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk diserahkan kepada kliennya Juliari. Terdakwa juga membantah telah menerima uang.
“Suap itu harus ada bukti bukan dengan asumsi,” kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).
Sangat tidak patut jika keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka. Begitu juga halnya dengan penolakan oleh penuntut umum atas keterangan terdakwa Juliari.
Seharusnya diakui jujur bahwa saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menyampaikan kebenaran ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari.
“Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya,” ujar Maqdir.
Maqdir meyakini, mereka tidak memberikan keterangan bohong. Jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.
Kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santos dinilai berbeda dengan yang disampaikan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keduanya diduga memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri dari ancaman hukuman yang tinggi.
“Dengan adanya keterangan mereka bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang dan mereka sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara,” papar Maqdir.
Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesamping. Terlebih lagi, lanjut Maqdir, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga BAP juga termuat.
“Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP,” papar Maqdir.
Maqdir juga menyesalkan, adanya uang yang pernah diterima Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.
“Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso,” tutur Maqdir.
Editor: Ridwan Maulana