HARNAS.ID – Seorang pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berinisial S diduga menandatangani pergantian nama paspor dengan perubahan nama dari Adelin Lis menjadi Hendro Leonardi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 2008.
Ketika itu S menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi, sehingga tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura hingga 2021. Kini S diketahui menduduki posisi strategis di Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut.
Data yang dihimpun, pada poin pertama, paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor A5947562 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara, 2 Juli 2008-2 Juli 2013.
Poin dua menyebut bahwa paspor RI atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian atau perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia 30 April 2002-30 April 2007.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Mabes Polri mengusit pejabat Kemenkumham yang diduga bantu pelarian Adelin Lis itu. Jika alat bukti sudah cukup segera lakukan penetapan tersangka terhadap oknum S tersebut.
“Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar. Maka itu memenuhi syarat Pasal 263 maupun 266 KUHP, sehingga harus diproses Mabes Polri karena membantu buron,” ujar Boyamin, Rabu (15/9/2021).
Menurut dia, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan di penjara, tapi oknum-oknum yang bantu juga justru harus dikenakan pasal. Boyamin juga mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.
“Saya mendesak dan mendorong kepolisian turut mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut,” katanya.
Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan mengenai ditangkapnya buron Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Dia merupakan terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Adelin yang sudah menjadi buron selama 13 tahun ini, akhirnya ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia, Sabtu 19 Juni 2021. Itu, setelah keberadaannya di Singapura terdeteksi oleh Kejagung.
Di balik pelarian Adelin, terungkap bahwa dia telah empat kali berganti paspor RI. Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia, yang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,938 juta.
Namun pada saat itu, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dulu kabur dengan modus menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Setelah ditangkap, diduga tidak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian Adelin. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi mestinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi-kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenkumham, khususnya Direktorat Keimigrasian.
Editor: Ridwan Maulana