Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menuntaskan berkas kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku. Hal itu menyusul desakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang meminta KPK menyidangkan kasus suap Harun secara in absentia.

“Saya kira sudah banyak yang disampaikan. Sekali lagi saya katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya pasti kita tuntaskan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, (25/5/2022). 

Firli mengatakan saat ini pihaknya masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan penyidik. Pencarian Harun juga masih dilakukan saat ini.

“DPO (daftar pencarian orang) bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR (pekerjaan rumah) kita untuk menyelesaikan,” ujar Firli.

Sebelumnya, MAKI meminta KPK untuk menyidangkan Harun Masiku secara in absentia. Permintaan itu didasari untuk menjaga kehormatan KPK.

“Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis. 

Permintaan itu diajukan MAKI melalui surat elektronik. Sidang in absentia dinilai perlu dilakukan karena sudah hampir tiga tahun Harun menjadi buronan KPK.

Editor: Ridwan Maulana