Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin sudah mengantongi bukti terkait adanya dugaan pemberian dana dari kuasa pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. 

Kuasa wajib pajak Bank Panin itu disebut memberikan Rp 5 miliar dari janji Rp 25 miliar ke Angin dan Dadan. “Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (23/9/2021). 

Ali mengatakan dakwaan Angin dan Dadan tidak mengada-ada. Komisi antirasuah menduga Veronika selaku orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan memberikan uang ke Angin dan Dadan untuk menurunkan nilai pajak dari Rp 962,26 miliar menjadi Rp 300 miliar.

“Jaksa akan buktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan,” ujar Ali.

Masyarakat diminta memantau jalannya persidangan Angin dan Dadan. KPK bakal membongkar bukti itu dalam persidangan. “Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar, dari nilai komitmen fee sebesar Rp 25 miliar terkait pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. 

Pemberi suap  Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak Bank Panin ternyata orang kepercayaan pemilik Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Angin dan Dadan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). 

Veronika sebagai konsultan pajak bertugas untuk bernegosiasi dengan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak dan tim pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak bank dengan emiten PNBN itu sebesar Rp 926.263.445.392.

“Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Besaran nilai wajib pajak Bank Panin berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan pegawai pajak Febrian dan Yulmanizar selaku tim pemeriksa pajak sebesar Rp 926,26 miliar. 

Pada 24 Juli 2018, Veronika Lindawati datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar nilai pajak Bank Panin diturunkan hingga menjadi Rp 300 miliar atau berkurang lebih dari Rp 626 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar. Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” ujar Jaksa Wawan.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pemeriksa pajak Wawan Ridwan kemudian memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari Veronika. 

Atas permintaan tersebut, kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian. Dari hasil perhitungan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar.
Wawan Ridwan selanjutnya melaporkannya kepada Dadan Ramadan yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan tahun 2016-2019. 

Dadan kemudian menyampaikannya kepada Angin Prayitno Aji terkait adanya fee sebesar Rp 25 miliar. Saat itu Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji menyetujuinya. Setelah mendapat persetujuan dari para Terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” kata Jaksa Wawan.

Setelah memperoleh hitungan itu, Yulmanizar melaporkan kepada Wawan Ridwan untuk diteruskan kepada Terdakwa I Angin Prayitno Aji melalui Terdakwa II Dadan Ramdani. Angin kemudian menyetujuinya.

Setelah draft hasil pemeriksaan disetujui oleh wajib pajak yang diwakili oleh Ahmad Hidayat dan Hadi Darna serta Tim Pemeriksa pajak, Dadan bersama dengan Tim Pemeriksa pajak menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 dengan nama wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016. 

Atas ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 itu, PT Bank Pan Indonesia berkewajiban membayar Rp 303.615.632.843.

Namun, setelah LHP tersebut terbit, pihak Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Angin kemudian menanyakan realisasi pemberian komitmen fee tersebut kepada Terdakwa Dadan. 

Namun Veronika saat itu belum bisa merealisasikannya lantaran Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut.

“Kemudian Terdakwa II Dadan Ramadan menanyakan kepada Wawan Ridwan mengenai realisasi komitmen fee dari Bank Panin karena sudah ditanyakan oleh Terdakwa I. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kemudian Wawan Ridwan menyuruh Yulmanizar menghubungi Veronika Lindawati, namun Veronika belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut,” ucap Jaksa Wawan.

Veronika kemudian menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan pada 15 Oktober 2018. Pada saat itu, Veronika hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. 

“Di mana Terdakwa I Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya,” tutur Jaksa Wawan.

Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar. 

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga menerima suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). 

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini