HARNAS.ID – Tim kuasa hukum Pelapor/Korban, Dewi Sagita Handayani, dari LKBH FH USAKTI mempertanyakan langkah Sat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan yang belum juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian unit Apartemen One Azure Serpong, Achmad Luthfy dan Freddy Setiawan. Demi kepastian hukum, kuasa hukum mendesak agar kedua Tersangka itu segera dijebloskan ke jeruji besi.
Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Dewi Sagita Handayani dari LKBH FH USAKTI, Setiyono, S.H., M.H. Bukan tanpa sebab hal itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum. Pasalnya, berdasarkan KUHAP, penyidik sepatutnya sudah dapat melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang Tersangka.
Tim kuasa hukum diketahui telah dua kali melayangkan permohonan kepada Sat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan terkait dengan permintaan upaya paksa tersebut dan hari ini untuk yang ketiga kalinya telah melayangkan kembali surat permohonan upaya paksa penahanan kepada Satreskrim Polres Jaksel.
“Sampai dengan hari ini, Kami sudah tiga kali mengajukan surat permohonan agar kiranya pihak Penyidik berkenan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang Tersangka,” ungkap Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Adapun peningkatan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Dewi Sagita Handayani. Perkembangan tersebut diketahui Dewi dari adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang dilayangkan kepadanya.
Berdasarkan SP2HP, maka Achmad Luthfy dan Freddy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021. Sementara Dewi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 7 November 2018.
“Kami mengucapkan terimakasih atas perkembangan pengusutan perkara tersebut. Ini sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap Klien kami walaupun sudah cukup lama kami menunggu atas kepastian hukumnya. Namun, untuk menghindari kekhawatiran hilangnya barang bukti ataupun melarikan diri, sudah sepantasnya dan sepatutnya dapat dilakukan upaya paksa penahanan oleh pihak Penyidik,” kata Setiyono.
Berdasarkan informasi, Achmad Luthfy menjabat sebagai Direktur PT. Forza Properti Serpong dan Freddy Setiawan selaku Komisaris PT. Forza Properti Serpong saat Dewi membeli satu unit apartemen itu pada September 2015. Adapun satu unit apartemen dibeli seharga Rp 413.484.875.
“Pada tanggal 25 Juni 2018, Klien kami mengunjungi lokasi pembangunan Apartemen One Azure Serpong yang terletak di Jalan Kelapa Dua Raya Serpong. Alasan Klien kami mengunjungi didasarkan alasan adanya kesepakatan antara Klien kami dengan pihak PT. Forza Properti Serpong yang menyatakan bahwa pihak PT. Forza Properti Serpong akan melakukan realisasi serah terima kunci Unit apartemen kepada Klien kami pada bulan Juli 2018,” ucap Setiyono.
Namun, setelah Dewi tiba dilokasi dan melihat tidak pernah ada kegiatan pembangunan lebih kanjut atas Unit Apartemen One Azure Serpong. Kemudian, sambung Setiyono, Kliennya mendatangi kantor PT. Forza Land Indonesia Tbk (PT. Forza Properti Serpong) pada tanggal 26 Juni 2018 dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan atas pembangunan unit apartemen tersebut.
“Dalam pertemuan itu maka pihak PT Forza Properti Serpong selaku pengembang menjelaskan bahwa adanya keterlambatan terhadap pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong dikarenakan ada kendala dalam pembebasan lahan untuk perluasan areal pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong sehingga realisasi pelaksanaan serah terima kunci Unit Apartemen akan dilaksanakan sekitar 3 tahun lagi yaitu pada tahun 2021,” ujar Setiyono.
Selain itu, pihak PT Forza Properti Serpong menjelaskan bahwa apabila ada pembeli atau pemilik Unit Apartemen One Azure Serpong yang hendak meminta pengembalian uang pembelian atas unit apartemen akan tetap mengenkan potongan biaya ‘penalty’ sebesar 20 persen dan pajak sebesar 10 persen dari nilai harga pembelian Unit Apartemen.
Menurut Setiyono, kliennya telah mengalami kerugian atas kebijakan sepihak tersebut. Tak terima, kemudian Dewi meminta agar uangnya yang telah disetorkan dikembalikan secara utuh.
“Faktanya telah menimbulkan kerugian kepada Klien kami, maka Klien kami memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban kepada Terlapor selaku pihak pengembang agar mengembalikan uang secara penuh yang sebelumnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama PT. Forza Properti Serpong sebesar Rp 413.484.875 tanpa dikenakan potongan biaya ‘penalty’ dan juga biaya pajak,” ungkap Setiyono.
Bukan tanpa alasan tuntutan itu dilayangkan oleh Dewi. Hal itu, kata Setiyono, didasarkan pada fakta berupa adanya dugaan rangkaian kebohongan dan atau tipu muslihat yang dilakukan dengan sengaja.
“Adanya fakta tidak pernah ada kegiatan lebih lanjut untuk pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong dan juga tidak pernah ada wujud fisik bangunan Unit Apartemen One Azure Serpong secara utuh di Jalan Kelapa Dua Raya Serpong, sementara uang milik Klien kami telah berada di dalam penguasaan oleh PT. Forza Properti Serpong selaku pihak pengembang,” ujar Setiyono.
“PT Forza Properti Serpong selaku pihak pengembang tidak dapat merealisasikan serah terima kunci Unit Apartemen kepada klien kami sebagaimana yang ditegaskan secara sadar pada bulan Juli 2018 dikarenakan fakta bahwa tidak pernah ada kegiatan lebih lanjut untuk pembangunan Unit Apartemen One Azure Serpong di lokasi tersebut,” ditambahkan Setiyono.
Atas dasar itu, Dewi bersama kuasa hukum melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 November 2018. Sementara itu, pihak Polres Metro Jaksel belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Tersangka dan perkembangan pengusutan kasus itu.
Editor: Ridwan Maulana