HARNAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit macet terkait modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah senilai Rp 27,89 miliar. Keduanya berinisial RF dan RL.
Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo menjelaskan kedua tersangka tersebut diduga terlibat korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah (kredit modal kerja) oleh PT Capitalinc Finance bersama “end user” dari PT BNI Syariah.
Tim penyidik, kata dia, telah menyatakan pembiayaan tersebut tidak dapat dikembalikan (kolektibilitas lima), sehingga merugikan keuangan negara dengan “outstanding” sebesar Rp 27.899.712.513 terhitung sejak Desember 2016.
“Penetapan tersanka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Odit dalam keterangan persnya kepada redaksi, Kamis (11/11/2021).
Alat bukti tersebut menurut Odit, antara lain, keterangan dari 28 orang dan surat berupa data dan dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Odit melanjutkan, RF adalah pengelola pembiayaan PT BNI Syariah, sedangkan RL sebagai Direktur PT Capitalinc Finance.
Kronologis aksi tindak pidana sekitar 2012 hingga 2013, tersangka RL memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan, sehingga pada saat terjadi kolektibilitas lima pada 2016, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 27,89 miliar.
Sementara itu, tersangka RF sejak 2012-2014 telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengakibatkan kerugian Rp 27,89 miliar.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-266/M.1.14/Fd.2/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 juncto Surat Penyidikan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.2/11/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.
Penyidik juga menahan kedua tersangka sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas nama RF juncto Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 atas nama RL.
Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka RL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 11-30 November 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ridwan Maulana