Harnas.id, BOGOR – Konflik sengketa lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dengan PT Sentul City Tbk kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, turut menyoroti klaim penguasaan lahan oleh perusahaan pengembang tersebut dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.
Desakan tersebut disampaikan setelah CBA mencermati Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 dan 2024. Berdasarkan analisisnya, Uchok menyebut sejumlah aset tanah yang diklaim perusahaan tercatat menjadi jaminan pinjaman kepada pihak ketiga.
“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Uchok merinci sejumlah aset tanah yang disebut terikat dalam skema penjaminan utang tersebut.
Pertama, lahan seluas 66,44 hektare yang berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Menurut Uchok, lahan tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Kedua, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar. Kedua bidang tanah tersebut disebut menjadi jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ketiga, lahan seluas 31,61 hektare yang tersebar di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 dan 2025, aset tersebut disebut menjadi jaminan pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
“Digunakan sebagai jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd,” ungkap Uchok.
Keempat, lahan seluas 0,8 hektare yang berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu. Aset tersebut disebut menjadi jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Melihat kompleksitas skema penjaminan aset tersebut serta adanya persoalan klaim penguasaan lahan di lapangan, CBA meminta otoritas pertanahan dan lembaga pemeriksa keuangan negara melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok.
CBA juga meminta agar tindakan pengosongan maupun aktivitas alat berat di atas lahan yang masih dipersoalkan ditunda sampai legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah masing-masing pihak dipastikan melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.
Uchok menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih sejumlah warga mengaku masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai.
Di tengah polemik tersebut, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, mengaku telah melaporkan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum PT Sentul City kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Ozzy mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti atas aktivitas alat berat dan sejumlah pekerja yang menurutnya melakukan perusakan di area lahan miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” kata Ozzy Sudiro.
Ia menambahkan, dirinya bersama sejumlah pemilik lahan lain di sekitar kawasan Bojong Koneng masih rutin membayar pajak kepada pemerintah.
Lokasi lahan tersebut berada tidak jauh dari Padepokan Garuda Yaksa dan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pajaknya kami bayar terus dan diterima oleh pemerintah, sementara sekarang lahannya diklaim milik Sentul City, pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab atas kisruh ini,” tandas Ozzy.
Sementara itu, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan, menyampaikan klarifikasi terkait sengketa lahan dengan Ozzy Sudiro di kawasan Palm Boko, Desa Bojong Koneng.
Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
“Terkait isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng, kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurut Febryan, seluruh proses perolehan lahan perusahaan telah dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun kepemilikan surat oper alih garapan yang dibuat di bawah tangan tidak secara otomatis membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya.
Menanggapi desakan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, agar BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan tahun 2024 dan 2025, Febryan menyatakan Sentul City terbuka terhadap proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait desakan tersebut, kami menegaskan bahwa pihak Sentul City sangat terbuka dan kami siap mengikuti seluruh prosedur serta aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Febryan juga menjelaskan bahwa penjaminan aset tanah bersertifikat milik perusahaan kepada pihak ketiga sebagai agunan kredit merupakan praktik bisnis yang sah dan diatur dalam ketentuan hukum mengenai Hak Tanggungan di Indonesia.
“Penjaminan aset justru membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah secara legal formal sehingga diakui oleh lembaga keuangan dan perbankan,” pungkasnya. (*)











