HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Sebanyak 12 saksi dipanggil guna mendalami tudingan itu, Rabu (5/1/2022).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Ali mengatakan sebanyak 12 orang itu yakni PPAT Maulana Firdaus; pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor; pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah; staf Bina Marga H. M. Ridha; mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat; dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.
KPK juga memeriksa sales Ferry Riandy Wijaya; kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H. Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.
Lembaga Antikorupsi berharap mereka semua hadir. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus ini dikebut.
Editor: Ridwan Maulana