HARNAS.ID – Tindakan kesewenangan dan represif aparat kepolisian terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terus menuai kritik.
Institute for Criminal Justuce Reforme (ICJR) menyebut, tindakan kesewenangan aparat kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena diduga, puluhan warga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian saat menggelar istigosah atau doa bersam di masjid yang berada di Desa Wadas.
“Kegiatan yang dilakukan oleh warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit dengan mujahadah/berkumpul di Masjid Nurul Huda Krajan adalah bentuk ekspresi atau penyampaian pendapat di muka umum yang sah yang telah dijamin dalam UUD 1945, terlebih lagi ekspresi tersebut dilakukan secara damai,” kata Peneliti ICJR Sustira Dirga dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 15 telah dijelaskan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Patut diperjelas kembali bahwa dalam KUHAP pasal 1 angka 20 telah disebutkan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup,” tegas Sustira.
ICJR juga menilai, dugaan penghalangan akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap warga desa Wadas yang ditangkap oleh aparat kepolisian, melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, tindakan aparat kepolisian menghalangi akses pendampingan dan bantuan hukum terhadap tersangka, jelas bertentangan dengan KUHAP khususnya pasal 54 hingga pasal 57 yang mengatur mengenai hak-hak tersangka atas pendampingan dan bantuan hukum.
“Semua tindakan tersebut juga jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang pada Pasal 8 ayat (2) menegaskan bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM dengan menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif.”
“Atas hal tersebut, ICJR mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas tersebut dan membebaskan para warga Desa Wadas yang ditangkap saat melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum secara damai,” ucap Sustira.
Editor: Ridwan Maulana